Pajak Pertambahan Nilai, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Masyarakat harus memahami pajak pertambahan nilai. Sering kali kita menganggap pajak sebagai beban khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.

Namun sejatinya instrumen pajak bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan rakyat. Salah satu pajak yang sering disebut-sebut saat transaksi jual beli adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita pelajari apa itu PPN dan bagaimana aturan instrumen tersebut.

Dilansir dari situs online-pajak.com (21/9/2021) dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan, yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir.

Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Tujuannya untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Kemudian dari laman fiskal.kemenkeu.go.id dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan PPN sebagai berikut:

Subjek PPN merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Baik pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sumber: okezone.com, Selasa 21 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only