Pajak Karbon Menyasar PLTU Energi Batubara

Jakarta, Bersiaplah pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batu bara.

Tarifnya sebesar Rp. 30 per Kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang – Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang perubahan Kelima Atas UU Nomor 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun besaran tarif pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati lebih rendah dari usulan pemerintah di RUU KUP, yakni tarif pajak karbon ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 75 per CO2e, Meski kini tarifnya lebih rendah, maksud penerapan pajak karbon tersebut tidak berubah.

Bab VI Pajak Karbon Pasal 13 RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa pajak karbon dikenakan karena emisi karbon bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Sebelum menerapkan pajak

Pemerintah wajib membuat peta jalan pajak karbon yang disetujui DPR

Karbon, pemerintah akan membuat peta jalan pajak karbon isinya adalah berupa strategi untuk penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan antar kebijakan lainnya.

Setelah peta jalan pajak karbon tersusun, pemerintah baru akan menerapkan pajak karbon setelah mendapatkan restu wakil rakyat. Yang jelas subjek pajak karbon nantinya adalah bisa orang pribadi atau badan.

Pengenaan pajak karbon berdasarkan pada dua kegiatan, yakni :

Orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon. Kemudian yang kedua adalah orang pribadi atau badan usaha yang melakukan aktivitas usaha yang menghasilkan atau menimbulkan emisi karbon.

Sebelumnya di dalam RUU KUP, orang pribadi atau badan usaha yang bisa terkena pajak karbon bisa berasal dari beberapa bidang usaha. Tak Cuma hanya pembangkit listrik tenaga batu bara saja atau tenaga uap (PLTU).

Beberapa industry yang menggunakan bahan bakar yang menghasilka emisi karbon pun bisa terkena pajak karbon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Neilmadrin Noor mengatakan bahwa besaran tarif dan objek pajak karbon yang tertera dalam RUU HPP merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.

Namun, Neilmaldrin tak menjelaskan secara detail alasan pajak karbon dikenakan hanya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) “dalam pembahasan, kami dan DPR mengadakan serangkaian proses komunikasi dengan masyarakat, pengusaha, dan semua pihak yang terkait hal ini” kata Neilmadrin.

Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdulah menekankan sebelum pemerintah mengenakan pajak karbon, terlebih dahulu harus membuat peta jalan dan objek pajak karbon yang wajib disetujui DPR RI.

Said berharap setelah pajak karbon berjalan Indonesia bisa melakukan perubahan menuju Clean Energy.

Poin – Poin Rancangan Pajak Karbon

  1. Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup
  2. Pengenaan Pajak Karbon memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon
  3. Peta jalan pajak karbon memuat : strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energy baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya
  4. Subjek Pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon
  5. Pajak Karbon terutang yakni atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu
  6. Tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp. 30 per Kilogram Karbondioksida ekuivalen ( CO2e ) atau satuan yang setara, untuk tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp.30 per Kilogram karbondioksida Ekuivalen ( CO2e ) atau satuan yang setara
  7. Penerimaan dari Pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim
  8. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain dibidang lingkungan hidup dapat diberikan : pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban pajak karbon

Sumber : Harian Kontan Senin 04 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only