UU KUP Direvisi, Sanksi Denda Keberatan dan Banding Jadi Lebih Ringan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menurunkan besaran sanksi apabila keberatan serta permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Perubahan besaran sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Adanya perubahan ini membuat sanksi atas keberatan turun menjadi 30% dari sebelumnya 50%. Sementara sanksi atas banding turun menjadi 60% dari sebelumnya, 100%.

“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan,” bunyi Pasal 25 ayat (9) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP, dikutip Senin (11/10/2021).

Namun, sama seperti ketentuan terdahulu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan banding maka sanksi denda sebesar 30% itu tidak dikenakan. Sementara itu, perubahan besaran sanksi atas keputusan banding yang menguatkan ketetapan DJP dimuat dalam Pasal Pasal 27 ayat (5d).

“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan,” bunyi Pasal 27ayat (5d).

UU HPP juga menambahkan Pasal 27 ayat (5e), (5f), dan (5g). Ketiga ayat baru ini mengatur kaitan antara pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan hasil banding. Ayat baru ini juga mengatur sanksi yang dikanakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Adapun Pasal 27 ayat (5e) menyatakan apabila wajib pajak atau Dirjen Pajak mengajukan permohonan PK maka pelaksanaan putusan pengadilan pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 27 ayat (5f), apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK.

“Surat Tagihan Pajak [STP] atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5f) [putusan PK menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah] diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (5g).

Adapun penurunan sanksi denda atas keberatan atau banding yang menguatkan ketetapan DJP merupakan klausul yang tidak tercantum dalam RUU KUP. Sebelumnya, dalam RUU KUP pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan PK yang dimenangkan DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id, Selasa 12 Oktober 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only