Amnesti Bikin Taat Pajak? Nggak Juga, Apalagi Jika Keseringan

Jakarta. Pada 2017, saat program Pengampunan Pajak tutup buku, pemerintah berjanji bahwa itu mungkin yang kali terakhir. Tidak akan ada lagi pengampunan pajak, mungkin hingga generasi mendatang.

“Kau (Pengampunan Pajak) akan pergi meninggalkan diriku untuk selama-lamanya dan tidak akan pernah kembali lagi,” ujar Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kala itu, dalam sebuah kesempatan pada akhir Maret 2017.

Namun, Ken tidak perlu bersedih lagi. Sebab, pekan lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu program yang termuat dalam UU itu adalah Pengampunan Pajak. Well, namanya memang berubah menjadi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tetapi esensinya sama.

Wajib Pajak yang merasa memiliki tanggungan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum selesai bisa membayar ‘dosa’ tersebut. Cukup membayar tebusan, segala ‘dosa’ pajak terampuni. Kembali 0-0.

Berbeda dengan sebelumnya, PPS hanya berlaku enam bulan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berikut adalah tarif yang harus dibayar bagi mereka yang ingin ikut dalam PPS:

  • 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Dengan PPS, diharapkan kepatuhan pajak rakyat Indonesia akan membaik. Setelah PPS selesai, Wajib Pajak akan lebih taat dalam melaksanakan kewajibannya karena merasa sudah tidak ada beban. Tidak perlu takut lapor pajak, karena di belakang sudah tidak ada kesalahan yang bisa diungkit lagi.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only