Wamenkeu Blak-blakan Soal Program Pengungkapan Sukarela, Sama dengan Tax Amnesty?

Jakarta – Pemerintah menegaskan tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang kerap disebut sebagai Tax Amnesty dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan program PPS.

“Saya ingin menekankan ini sekali lagi. Target dari Program Pengungkapan Sukarela ini adalah pengungkapan sukarela wajib pajak kita. Target dari program ini bukanlah jumlah pendapatan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam International Tax Conference 2021, Jakarta, Selasa (12/10).

Suahasil menjelaskan dalam program ini Pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Sehingga nantinya para wajib pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan yang telah dibuat pemerintah.

“Target dari PPS adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam sistem pajak kita dan bersama-sama kita bangun untuk Indonesia yang lebih baik,” kata dia.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya. Program ini sebagai tawaran dari pemerintah untuk para wajib pajak mematahui sistem perpajakan.

“Ini adalah tawaran dari pemerintah untuk mengizinkan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk memungkinkan mereka secara sukarela mematuhi sistem perpajakan,” kata dia.

Dia melanjutkan PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only