Tax Holiday Tersandung Konsensus Global, Pemerintah Siapkan Alternatif

Pemerintah mulai menyiapkan kebijakan baru untuk menarik investasi seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang turut mengatur tentang pajak korporasi minimum global.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan insentif baru, baik pajak maupun nonpajak, guna menggantikan tax holiday yang berpotensi tidak dapat diterapkan akibat adanya pajak korporasi minimum global sebesar 15%.

“Kami sedang bahas dan memikirkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menjadi pengganti tax holiday. Namun, jangan kita sampaikan strateginya sekarang,” ujar Bahlil, Rabu (27/10/2021).

Bahlil mengatakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk menarik investasi ke depan nantinya akan tetap menguntungkan investor, negara, sekaligus rakyat.

Seperti diketahui, keberadaan Pilar 2 berpotensi memberikan dampak terhadap desain insentif pajak yang dirancang oleh Indonesia guna menarik investasi. Dengan adanya Pilar 2, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia bahal dipajaki oleh yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk.

Meski terdapat ketentuan formulaic substance carve-out pada Pilar 2, ruang yang diberikan klausul tersebut bagi negara berkembang untuk memberikan insentif tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebelumnya mengatakan adanya pajak korporasi minimum global nantinya akan membatasi ruang pemerintah dalam memberikan insentif. Dengan adanya pajak korporasi minimum global, pemberian insentif pajak dengan tarif 0% sudah tidak dimungkinkan lagi.

“Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan, tetapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%,” kata Sri Mulyani.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only