Meski Tumbuh, Setoran Pajak Sektor Manufaktur Masih Tertekan Insentif

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan masih mengalami tekanan akibat beragam insentif yang diberikan pada sektor tersebut.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, PDB nominal sektor manufaktur pada 2021 sesungguhnya sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019. Rata-rata PMI Manufaktur pada Januari hingga September 2021 juga sudah lebih tinggi dibanding PMI manufaktur pada periode yang sama tahun 2019.

Dengan adanya insentif pajak yang diberikan kepada sektor manufaktur pada 2020 dan juga 2021, pemulihan sektor manufaktur tidak tercermin pada penerimaan pajak.

“Meskipun basis pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2021, namun kenaikan tersebut tidak sepenuhnya ditransmisikan menjadi penerimaan pajak,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporannya, dikutip Kamis (28/10/2021).

Seperti diketahui, sektor industri pengolahan adalah sektor yang sejak tahun lalu turut mendapatkan beragam insentif pajak seperti pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Beragam insentif tersebut adalah faktor yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak pada tahun berlakunya insentif.

“Kebijakan insentif perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 mengakibatkan kondisi yang divergen antara pertumbuhan penerimaan pajak sektor industri pengolahan dan PDB sektor industri pengolahan,” tulis Kementerian Keuangan.

Sebagai catatan, setoran pajak dari sektor manufaktur per September 2019 tercatat mencapai Rp245,61 triliun. Pada September 2020, setoran pajak dari sektor manufaktur tercatat terkontraksi hingga -17,16% dengan nominal senilai Rp208,02 triliun.

Pada September 2021, setoran pajak industri pengolahan bertumbuh hingga 13,7%. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur per September 2021 kurang lebih senilai Rp236,5 triliun. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan 2019.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only