Pengungkapan Sukarela Hanya Buat Orang Pribadi

Skema kedua Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya bisa diikuti oleh WP orang pribadi

BALI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) akan berlaku 1 Januari – 30 Juni 2022. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan pelaksana program tesebut.

Kemkeu menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi, khususnya, untuk skema kedua pada program tersebut. Skema pertama, berupa pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Program ini, bisa dimanfaatkan WP orang pribadi maupun WP badan. (lihat tabel)

Skema kedua, berupa pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Skema inilah yang hanya berlaku untuk WP orang pribadi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, fokus pemerintah dalam skema kedua PPS WP untuk meningkatkan kepatuhan WP pribadi secara sukarela. Ia berharap, setelah program pengampunan pajak ini ke depan WP orang pribadi dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar.

“Kalau WP orang pribadi jumlah-nya banyak, yang belum masuk juga banyak. Pengalaman kami, WP orang pribadi ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan,” kata Yoga, Rabu (3/11).

Berkaca pada implementasi Tax Amnesty lima tahun lalu, kepatuhan WP orang pribadi meningkat dalam dua tahun, pasca program digelar. Namun di tahun ke tiga, kembali normal seiring bertambahnya basis wajib pajak.

Yoga menjelaskan WP badan dikecualikan dari skema kedua program ini. Sebab kewajiban perpajakan WP badan relatif tertata karena wajib melakukan pembukuan.

Walhasil, WP badan seharusnya patuh sejak awal sejalan administrasi yang memadai. Di sisi lain, jumlah WP badan jauh lebih sedikit dibandingkan WP pribadi.

Pemerintah meyakini bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan WP badan lebih mudah dilakukan. “Mereka (WP badan) dari awal mereka memiliki infrastruktur perpajakan yang berbeda dengan WP orang pribadi,” kata Yoga.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, pada prinsipnya keuntungan yang didapat oleh korporasi akan diberikan kepada pemiliknya, berupa pemegang saham, dan sebagainya yang merupakan WP orang pribadi. Alhasil, WP badan pada akhirnya tak menikmati profit perusahaan.

Selain itu, WP badan sudah pernah diberi pengampunan. “Maka sudah fair, mestinya tidak pernah diberi. Sehingga asumsinya sekarang dianggap patuh dan PT sudah banyak akuntan publik ada konsultan,” kata Prastowo dalam kesempatan sama.

Kepatuhan meningkat

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai , WP badan tetap bisa mengikuti PPS WP untuk skema pertama, lantaran skema pertama menyasar WP yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016-2017. Sebab program itu berlaku baik untuk WP orang pribadi maupun badan.

Namun, berkaca pada pelaksanaan Tax Amnesty lima tahun yang lalu, sebagian besar pesertanya adalah WP orang pribadi. “Ini bisa diartikan kalau untuk WP badan memang tak efektif,” katanya.

Fajry memperkirakan, kepatuhan WP akan meningkat pasca PPS WP digelar. Namun, peningkatannya tak sebesar pasca Tax Amnesty. Sebab, sebagian besar peserta PPS WP adalah alumni Tax Amnesty juga.

Sumber : Harian Kontan Jumat 05 November 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only