Target Penerimaan Pajak 2022 Lebih Rendah dari 2021, Ini Kata DJP

Ditjen Pajak (DJP) akan memaksimalkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan pada APBN 2022, meski target tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2021.

“Masih ada APBN 2022 jadi kita stick ke sana dulu. Effort akan kami jalankan untuk meningkatkan penerimaan 2022,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (3/1/2022).

Untuk diketahui, target penerimaan pajak pada tahun ini sejumlah Rp1.265 triliun. Namun demikian, target penerimaan pajak 2022 tersebut lebih rendah ketimbang realisasi penerimaan pajak tahun lalu sejumlah Rp1.277,5 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak penghasilan pada 2022 senilai Rp680,87 triliun. Dari target tersebut, PPh badan diproyeksikan menyumbang Rp185,14 triliun seperti tertuang dalam Perpres No. 104/2021.

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) ditargetkan mencapai Rp554,38 triliun pada 2022. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPN 2021 sejumlah Rp551 triliun.

Di sisi lain, target defisit APBN 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi defisit APBN 2021 senilai 783,7 triliun atau 4,65% dari PDB. Tahun ini, defisit anggaran ditargetkan mencapai Rp868,01 triliun atau 4,85% dari PDB.

Realisasi defisit pada tahun lalu jauh lebih rendah dibandingkan dengan target APBN 2021 sebesar 5,7%. Hal tersebut juga tidak terlepas dari realisasi penerimaan pajak yang melampaui target dan penggunaan SAL untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan defisit anggaran tetap akan dijalankan untuk mendukung konsolidasi fiskal pada 2023.

“Kita perlu membuat konsolidasi yang solid agar 2023 bisa menuju maksimum 3%. Konsolidasi fiskal pada 2021 menjadi dasar untuk menuju 2023,” tuturnya

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only