Pemerintah Masih Buka 9 Periode Penawaran SBN, Ini Jadwalnya

emerintah masih akan melakukan penempatan dana ke investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022, khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengungkapkan, penerbitan tersebut terdiri dari 4 Surat Utang Negara (SUN) dan 5 Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” tutur Luky dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada, Senin (7/3).

Luky mengatakan,  transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret tahun ini. Ia juga mengatakan, penempatan dana dalam 9 periode ini dilakukan, setelah berhasil melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri SUN khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti program PPS.

Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN dan diikuti oleh 4 Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 Wajib Pajak yang mengikuti PPS.

Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 5,60%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp 46,35 miliar, dan USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo15 Januari 2032), yield 3,00%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar US$ 650.000.

Adapun, jadwal private placement SUN (tentative) di 2022 sebagai berikut:

1.     Pengumuman Seri dan Range Yeild, pada  periode II pada 7 April, periode III 16 Juni, periode IV 11 Agustus, Periode V 20 Oktober.

2.     Penyampaian Yeild Final, pada periode II 13 April, Periode III 22 Juni, Periode IV 18 Agustus, dan periode V 26 oktober.

3.     Penyampaian permohonan dari DU dan penyampaian undangan transaksi kepada DU, pada periode II 14 april, periode II 23 Juni, Periode IV 19 Agustus, periode V 27 Agustus.

4.     Transaksi private placement, pada periode II 18 April, periode III 24 Juni, Periode IV 22 Agustus, dan periode V pada 28 Oktober.

5.     Setlmen transaksi, pada periode II 20 April, periode III 28 Juni, periode IV 24 Agustus, dan periode V 1 November.

Jadwal private placement SBSN (tentative) di 2022, sebagai berikut:

1.     Pengumuman Seri dan Range Yeild, pada periode II 19 mei, periode III 14 Juli, periode IV 15 bSeptember, periode V 17 November.

2.     Penyampaian yield final, pada periode II 24 Mei, periode III 19 Juli, periode IV 21 September, periode V 23 September.

3.     Penyampaian permohonan dari DU dan penyampaian undangan transaksi kepada DU, pada periode II 25 Mei, periode III 20 Juli, periode IV 22 September, periode V 24 November.

4.     Transaksi private placement, pada periode II 27 Mei, periode III 23 Juli, periode IV 23 September, periode V 25 November.

5.     Setelmen transaksi, pada periode II 21 Mei, periode III 26 Juli, periode IV 27 September, dan periode V 29 November.

Senada, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18% untuk deklarasi dalam negeri, 14% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, hingga saat ini, Selasa (7/3), harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp 23,97 triliun, dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp 1,52 triliun.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021. Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022,” kata Suryo. 

Sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only