Sistem Gotong Royong, Menkeu: Masyarakat Tak Mampu Dibantu dengan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera. Artinya mereka yang mampu diharuskan membayar pajak lebih besar, sedangkan yang tidak mampu justru dibantu melalui penerimaan pajak.
 
Ia mencontohkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun dinaikkan menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen. Ketentuan ini berarti masyarakat mampu membayar pajak lebih tinggi.
 
“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak,” kata dia dalam video conference, Selasa, 8 Maret 2022.

Sri Mulyani mengungkapkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui berbagai program bantuan sosial. Apalagi dengan penerimaan negara terbesar berasal dari pajak, maka dana yang digunakan membantu masyarakat juga berasal dari pajak.
 
“Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial itu portofolio yang paling besar. Kita memberikan program-program bantuan sosial, apakah itu PKH, sembako atau BLT, atau sekarang ini TNI Polri diminta juga oleh Pak Menko Perekonomian membagikan untuk masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan setiap rupiah pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di masa pandemi. Selama ini pajak juga digunakan untuk memberikan insentif yaitu penundaan atau pembayaran ditanggung oleh pemerintah.

Untuk itu, Sri Mulyani mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2022. Apalagi dengan kehadiran sistem online e-filing, maka kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara mudah.
 
“Semangat untuk membayar pajak adalah juga semangat gotong royong membangun Indonesia, membuat Indonesia menjadi negara yang maju. Mari kita semua melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only