Kantor Pajak Surati 13 Ribu Orang RI, Ajak Ikut Tax Amnesy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah menghimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Himbauan ini dikirim secara massal melalui surat elektronik (surel) atau elektronik mail atau e-mail.

Himbauan DJP kepada wajib pajak sudah dilakukan sejak Januari 2022 dengan mengirimkan e-mail kepada 13.351.715 alamat e-mail.

“Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik (surel) kepada wajib pajak yang berisi himbauan untuk mengikuti PPS. Imbauan itu terkirim kepada 13.351.715 alamat surel pada pertengahan Januari 2022 lalu,” tulis laporan APBN Kita edisi Maret 2022, dikutip Rabu (30/3/2022).

Kemudian, pada Maret 2022, DJP kembali mengirimkan imbauan secara massal melalui email. Yang membedakan dengan surel imbauan sebelumnya, adalah surel imbauan Maret 2022 dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

Dengan surel itu, Kemenkeu menulis bahwa DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya pada 2016-2017 silam.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa, surel imbauan tersebut juga bukan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang biasa dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak. “Surat imbauan ini berbeda dengan SP2DK.”

Data-data yang ada dalam surat himbauan tersebut, diklaim Kemenkeu semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela.

Selain mengirimkan surel imbauan, masing-masing KPP juga mengirimkan surat himbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya.

“Ini dilakukan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas bahwa masih ada kewajiban yang belum tertunaikan serta dengan penuh kesadaran dan kerelaan mengikuti program ini,” tulis Kemenkeu.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program PPS hanya akan berlangsung 6 bulan yang sudah dimulai sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 30 Juni mendatang.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only