Pedagang Kripto Ramai-Ramai ke Kantor Pajak, Bahas Apa?

 Pedagang aset kripto beberapa waktu lalu, telah bertemu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas aturan pajak kripto di Indonesia.

Para pedagang menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 secara aturan perpajakan sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan.

Sejauh ini, aturan PMK pajak aset kripto masih tetap akan berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Namun demikian, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmand, mengatakan, butuh pertimbangan soal teknis pemungutan yang belum sepenuhnya sempurna.

“PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market di mana terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market,” ujarnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia.

Selain itu, dalam aturan PMK 68 ini juga belum dijelaskan untuk pemberian hadiah, seperti campaign rewards dan air drops.

Dalam pertemuan tersebut, Aspakrindo mengapresiasi hadirnya DJP dalam ekosistem aset kripto di Indonesia, hal ini menjadi legitimasi bagi aset kripto menjadi bagian dalam kelas aset baru di Indonesia.

DJP, kata Manda, juga sangat koperatif dengan masukan dari asosiasi dan sejumlah pedagang aset kripto di Indonesia.

“Besar harapan kami, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto, agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak.” pungkasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only