Aturan Masih Disusun, Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak karbon batal diterapkan Juli 2022. Hal ini lantaran regulasi yang mengatur masih disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Terkait dengan kebijakan pajak karbon, seperti yang disampaikan waktu itu memang ada sedikit delay. Kita sekarang sedang bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi-regulasinya bersama BKF,” ujar Yoga pada acara media briefing DJP bertajuk Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5).

Ia mengatakan saat ini BKF sedang menyesuaikan pajak karbon dengan ketentuan nilai ekonomis karbon atau carbon pricing bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ini juga akan disinkronkan dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon yang regulasi-regulasinya juga disiapkan oleh pemerintah, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nah kita sinkronkan. Kita tunggu saja,” kata Yoga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg).

Ia mengatakan tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Bendahara negara memastikan penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha serta masyarakat kecil.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only