Tak Efektif, Polri Usul Bea Balik Nama & Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

JAKARTA. Ini bisa jadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor jika terwujud kelak. Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, usulan penghapusan ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami usulkan agar balik nama dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau semua bayar pajak,” kata Yusri, Jumat (26/8).

Yusri menjelaskan, berdasarkan data Korlantas Polri, salah satu alasan pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan lantaran biaya BBNKB yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebutkan, banyak pemilik kendaraan memakai nama orang lain untuk data kendaraannya guna menghindari kebijakan tersebut.

“Pajak untuk perusahaan itu kecil sekali. Rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja, biar orang yang punya mobil banyak senang, mereka enggak usah pakai nama PT lagi,” ungkap Yusri.

Selain itu, saat ini, Yusri menyampaikan, terjadi perbedaan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia antara data milik Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan kondisi terakhir kendaraannya. Contoh, kendaraan hilang, rusak, atau tidak membayar pajak sehingga datanya terhapus.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin tidak keberatan dengan usulan penghapusan BBNKB dan pajak progresif kendaraan bermotor. Soalnya, kebijakan itu bisa menertibkan dan mengawasi kelayakan kendaraan bermotor melalui basis data yang jelas.

Hanya, Bupati Trenggalek ini menyebutkan, penghapusan BBNKB dan pajak progresif kendaraan bermotor akan berdampak pada penerimaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tapi, Arifin menilai, hal itu tidak masalah jika ada tujuan yang lebih baik, dan ke depan bisa menstimulus pemasukan pajak lebih baik lagi.

“Mungkin diatur penerapannya seperti pemutihan kemudian diberlakukan kembali dengan mekanisme yang lebih baik,” ungkap Arifin.

Pengamat kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga setuju dengan usulan penghapusan BBNKB dan pajak progresif kendaraan bermotor. Sebab, selama ini kebijakan BBNKB dan pajak progresif kendaraan cukup membebani masyarakat. Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap seperti Jakarta.

“Saat Jakarta menerapkan ganjil genap, masyarakat (yang mampu) terpaksa membeli dua mobil,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 27 Agustus 2022 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only