Insentif PPnBM Mobil Listrik Belum Cukup Menekan Harga Jual

JAKARTA. Harga kendaraan bermotor listrik, khususnya mobil, di Indonesia saat ini masih mahal. Hal ini menjadi kendala utama program mobil listrik. Sebab itu, perlu insentif fiskal lebih besar agar harga mobil listrik terjangkau.

Hitungan Pengamat Otomotif Bebin Djuana, harga mobil listrik saat ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan beberapa opsi lain ada yang ditawarkan dengan kisaran harga yang lebih tinggi.

Mahalnya mobil listrik di Indonesia juga lantaran komponen seperti baterai yang lebih mahal ketimbang kendaraan bermotor itu sendiri. Jika komponen ini diproduksi di dalam negeri, harga mobil listrik bakal lebih murah.

Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik sejak Oktober 2021. Namun menurutnya, hal tersebut tidak cukup untuk melakukan percepatan pengembangan baterai electric vehicle (BEV) di dalam negeri.

“Yang perlu dicermati bea masuk ketika komponen-komponen kendaraan tersebut masuk. Jika kendaraan masuk dalam bentuk completely built up (CBU) sementara pabriknya belum rampung, seperti apa kelonggaran yang diberikan?,” katanya 18/9).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto juga mengakui bahwa biaya produksi atau komponen untuk mobil listrik saat ini masih mahal. Terlebih lagi, komponennya mayoritas diimpor.

“Mungkin setelah banyak komponennya dibuat di dalam negeri, bisa lebih murah harganya,” kata Jongkie. Selain itu, pemerintah negara-negara maju memberikan subsidi harga jual untuk menarik minat konsumen.

Insentif bea masuk

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan insentif perpajakan maupun insentif non pajak agar harga kendaraan listrik bisa ditekan.

Untuk insentif perpajakan, bisa ada tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

“Kalau bisa, pajak kendaraan listrik yang kewenangan pengaturan ada di pemerintah daerah juga memberikan pembebasan dalam tiga tahun pertama,” kata Bhima.

Sedangkan dari sisi insentif non pajak, pemerintah bisa mendorong konversi mesin kendaraan ke baterai. Bahkan, mencontoh hal yang sudah dilakukan oleh negara lain.

Di Prancis, misalnya, mobil-mobil tua bisa langsung dikonversi ke mobil listrik dengan biaya sebagian ditanggung oleh pemerintah. “Pemerintah Prancis bahkan menyediakan mobil tua ber-CC besar untuk ditukar dengan mobil listrik,” kata dia.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya juga mengatakan, insentif PPnBM yang saat ini diberikan pemerintah untuk mobil listrik masih belum bisa menekan harga jual agar menjangkau konsumen.

Sebab itu, pemerintah perlu memberikan insentif pajak lainnya seperti tarif bea masuk untuk impor BEV serta insentif lain seperti parkir dan lainnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya terlalu fokus kepada penerapan mobil listrik, namun juga mesti mendorong mobil listrik yang berperan mengurangi kemacetan dan emisi karbon.

Sumber : Harian Kontan Senin 19 September 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only