DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang mengatur penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP masih menyusun hal-hal teknis yang diperlukan untuk menerapkan aturan penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Selain itu, pemerintah juga perlu mencari momen yang tepat untuk mulai menerapkannya. “Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola,” katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Bonarsius menjelaskan rencana penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak diperlukan seiring dengan bergesernya transaksi masyarakat dari konvensional menjadi elektronik. Perubahan model transaksi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pajak yang tepat sehingga potensi penerimaan tidak hilang.

Dia menyebut beberapa isu yang digodok antara lain seperti kriteria penyedia e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak serta ketentuan untuk memotong, memungut, dan menyetorkan pajak.

Menurutnya, kebijakan soal penunjukan sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan penyedia e-commerce. Adapun payung hukum penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only