Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan tambahan pada Juli senilai Rp7,15 triliun.

“Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/9/2022).

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2022 sudah terrealisasi senilai Rp441,6 triliun. Dengan demikian, kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM mencapai 6,42%.

Realisasi PPN dalam negeri tercatat tumbuh 41,2% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak yang senilai Rp1.171,8 triliun.

Walau secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022 akibat kenaikan restitusi.

Adapun PPN impor tercatat bertumbuh 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh 32,81% pada Agustus 2022.

“Ini menggambarkan kegiatan perekonomian kita sudah mulai membaik,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik ke 11%, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only