Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai Aplikasi e-SPT PPN, Mulai Kapan?

 Dirjen pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Dengan terbitnya regulasi pada14 September 2022 itu, maka pemungut PPN selain instansi pemerintah wajib memakai aplikasi e-SPT PPN.

Adaun pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari Perdirjen tersebut, diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Karena itu, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya Perdirjen baru tersebut. 

Perdirjen tersebut mulai berlaku masa pajak Oktober 2022. Kendati demikian, masih ada yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT sebelumnya (aplikasi eksisting). 

“Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya Perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (30/9/2022).

Dia menambahkan, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi eksisting. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi eksisting, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih bisa menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Berdasarkan Perdirjen baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://www.pajak.go.id atau melalui KPP atau KP2KP.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only