Pemerintah serius menerapkan ekonomi hijau. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, apapun yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi hijau, pemerintah siap memberikan insentif dalam bentuk apapun.
“Kita semua buka (investasi), apa saja teknologi yang mereka mau bawa dan kita kasih insentif,” ujar Luhut, Hotel Grand Hyatt Indonesia, Jakarta, ditulis (19/10).
Lantas, berapa pajak kendaraan listrik? Dasar aturan penghitungan pajak kendaraan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Pada Pasal 10 Ayat 1, Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Ayat 2, pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
2 dari 2 halaman
Rumus menghitung pajak kendaraan listrik
Dari 2 pasal tersebut menunjukan pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak mobil listrik. Lalu bagaimana cara menghitung pajak kendaraan listrik?
Untuk menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan 2 persen. Kemudian hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)= Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2 persen.
Contohnya, jika seseorang membeli mobil listrik Wulling model AV standar dengan harga Rp238 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Rp238.000.000 x 2 persen = Rp4.760.000
Kemudian, merujuk Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
10 persen × Rp4.760.000= Rp476.000
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply