Tiba-tiba, Bos Mal Curhat Nasib Pedagang Kena Pajak Ini Itu

Kalangan pengusaha hotel mengeluhkan munculnya pajak baru. Hal itu disebutkan selanjutnya akan menambah beban pedagang atau tenant di mal.

Pengusaha mal mengungkapkan, salah satu pajak yang memberatkan dunia usaha belakangan ini adalah pajak tagihan listrik ke tenant. Padahal, pajak ini sebelumnya tidak masuk ke dalam hitungan biaya pelaku usaha.

“Saya kira pajak terutama apalagi yang mestinya nggak ada jadi ada. Pajak tagihan listrik ke tenant itu ada PPN, ada PPh, padahal retribusinya nggak kena pajak. Itu tenant diberatkan 20% untuk pajak seperti itu, jadi mesti dibantu,” kata Presiden Direktur Pakuwon Jati Stefanus Ridwan Suhendra kepada CNBC Indonesia Selasa, (10/1/2023).

Penambahan pajak bakal menambah beban tenant.

Padahal, imbuh dia, jika beban tenant hilang maka kemungkinan sukses berdagang bakal lebih besar. Dan, ini akan menguntungkan pengusaha mal atau pusat perbelanjaan karena tenant akan membayar sewa lebih lancar. 

“Kalau pajak reklame bisa berkurang, beban retailer berkurang, kemungkinan dia hidup lebih besar, ini penting disadari, perlu dibantu supaya penjualan yang mulai naik nggak keganggu. Pajak yang harus dibayar, pajak reklame naiknya luar biasa,” kata Stefanus.

Di sisi lain, katanya, pengelola mal harus putar otak untuk bisa terus menarik pengunjung. 

“Tapi yang dijual apa, bisa narik orang ga? Variasi supaya datang ke mal jadi bisa melihat barang berbeda, tempat kita di atrium hallway jualannya mesti berganti dan ada yang dorong buying jadi orang berpikir ini bagus, jadi kita rasa tiap minggu mal punya daya tarik sendiri jadi nggak hanya acara musik tapi misal pameran, minggu ini wisata yang unik-unik. Ini menarik bagi pengunjung tiap datang ada hal baru,” kata Stefanus.

Sumber : cnbc indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only