JAKARTA. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyatakan masih ada perusahaan batu bara yang masih mengekspor batu bara dari Indonesia akan tetapi belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya kasus seperti ini kemudian menyebabkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) mengalami kesulitan mendapatkan piutang PNBP, khususnya dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Misalnya KLHK yang kerapkali mengalami kesulitan piutang PNBP dari kegiatan-kegiatan utang di masa lalu. Si wajib bayar ternyata masih menambang, bahkan ekspor batu bara,” ujar Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Maka itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan langsung memblokir perusahaan bandel yang tak membayar PNBP itu. Mereka tidak akan bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai akhirnya mereka membayar tagihan PNBP-nya.
“Kami memiliki sistem auto-blocking, jadi mereka tentunya diwajibkan membayar kewajibannya karena usaha mereka tidak akan berjalan selama masih diblokir oleh sistem, sampai akhirnya memenuhi kewajiban bayarnya,” ungkap Isa.
Sumber : okezone.com
Leave a Reply