Bulan Februari 2023 makin mendekati akhir, wajib pajak orang pribadi terus diingatkan untuk segera menjalankan kewajibannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 1 bulan, hingga batas akhirnya 31 Maret 2023.
Meski begitu, ternyata di antara wajib pajak yang telah terdaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau sudah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk digunakan sebagai NPWP, ada yang tidak memiliki kewajiban membayar pajaknya.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki total penghasilan dalam setahun kurang dari jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dimilikinya. Selain itu, ada juga wajib pajak UMKM atau pekerjaan usaha yang masih memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp500 juta. Karena omzetnya di bawah nilai omzet tidak kena pajak, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply