Dua Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112,25 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pengemplang pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Bawono Effendi membacakan putusan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, Bayu Kaniskha mengatakan, hasil putusan sidang, maka kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua terdakwa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang TBTS melalui PT EIB dan PT PKB.

Akibat perbuatannya, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Sementara terdakwa Junaidi Priandi dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Bayu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/2).

Selain pidana pendara, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 112,25 miliar yang wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” katanya.

Untuk diketahui, sidang putusan yang dilakukan merupakan sidang ke 16 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP.

Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.

“Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding,” tutur Bayu.

Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only