Pemerintah berupaya memperbesar penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersumber dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Transaksi PMSE diharapkan menjadi sumber penerimaan baru yang bisa menopang kinerja PPN tahun ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan 28 Februari 2023, total jumlah setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara mencapai Rp 11,03 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor merinci, jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 senilai Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 Rp 5,51 triliun, dan setoran per Februari 2023 sebesar Rp 891,5 miliar.
Setoran sebesar Rp 11,03 triliun itu berasal dari 124 pelaku usaha PMSE, dari total 142 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Hanya saja, jumlah tersebut berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu yang sebanyak pelaku usaha. Jumlah pemungut pajak produk digital tersebut berkurang lantaran Ditjen Pajak mencabut satu pemungut PPN PMSE.
“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan tersebut dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha” ujar Neilmaldrin, Jumat (3/3).
Sumber: Harian Kontan Senin, 06 Maret 2023 hal 2
Leave a Reply