Wajib pajak (WP) tidak bisa lagi membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup layanan ini sejak 1 Mei 2021.
Semenjak diperkenalkan pada 2009, wajib pajak mulai dapat membuat SPT Tahunan menggunakan komputer, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian SPT. Adapun, kini masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Filing.
Dikutip dari pajak.go.id, DJP mulai memperkenalkan e-Filing pada 2014. Kemudian, pada 2017, e-Form diperkenalkan dengan segala kelebihannya dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun, DJP melihat hal tersebut ternyata tidak serta merta membuat wajib pajak berpaling dari e-SPT Tahunan. Pasalnya, masih ada wajib pajak setia menggunakan e-SPT Tahunan.
Melihat hal tersebut, DJP pun mengembangkan e-Filing dan resmi menutup e-SPT pada 2021.
Aplikasi e-SPT Tahunan ini telah berumur lebih dari 10 tahun dan kenyataanya aplikasi ini minim mendapatkan perubahan atau pembaruan.
“Contohnya jika terdapat perubahan tarif, maka wajib pajak harus merubah sendiri secara manual atau datang ke Helpdesk kantor pajak terdekat untuk dibantu mengubah tarifnya,” tulis Bangun Sigit Dipokuncoro, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari pajak.go.id, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, Bangun mengungkapkan kelemahannya tampak pada penggunaan pertama kali.
“kita harus menginstalasi aplikasi tersebut pada perangkat komputer kita kemudian kita membuat basis data, baru kita dapat membuat SPT Tahunan PPh,” ujarnya. Ini bukan hal yang mudah, karena tidak semua wajib pajak mengerti cara instalasinya, menurut Bangun.
Dengan penutupan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menetapkan Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari 2022 untuk jenis SPT 1770, 1770 S, dan 1771. Kemudian untuk Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 S) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022.
Keputusan ini dinilai sangat tepat karena jika wajib pajak masih menggunakan e-SPT Tahunan ada kemungkinan terdapat kesalahan wajib pajak karena tarif PPh yang masih belum dibarui dan wajib pajak tidak perlu repot menginstalasi aplikasi e-SPT diperangkat komputer yang akan digunakan.
Setelah DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Sebagai catatan, e-Filing hanya dapat digunakan untuk formulir 1770 S dan 1770 SS, kemudian e-Form dapat digunakan untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing caranya sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu perangkat komputer atau ponsel yang selalu terhubung dengan jaringan internet. Kemudian wajib pajak dapat login di alamat situs web www.pajak.go.id dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.
Setelah login wajib pajak dapat memilih menu lapor menggunakan e-Filing. Selama proses pengisian SPT Tahunan menggunakan e-Filing, perangkat yang digunakan harus tetap terhubung dengan internet.
Adapun, sebelum melakukan pengiriman SPT Tahunan yang telah diisi, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang dapat dikirimkan ke surel (email) maupun ponsel melalui pesan singkat (SMS).
Setelah mengisi kode verifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunan yang diisi lengkap melalui menu Submit SPT, kemudian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
Leave a Reply