Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan pembangunan Portal Pelayanan Publik hampir rampung.
Portal yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik ini akan dapat diakses masyarakat hanya dengan sekali login, sehingga masyarakat tak perlu membuat banyak akun untuk berbagai layanan.
“Memudahkan masyarakat dalam mendapat banyak pelayanan hanya dengan satu kali login,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/3/2023)
Diah berujar, konsep portal ini sesuai arahan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang menyatakan transformasi digital tidak harus menambah aplikasi, dan perlu dihindari istilah satu inovasi satu aplikasi.
Dengan demikian, masyarakat atau pelaku usaha sebagai pengguna layanan tidak harus mengunduh banyak aplikasi untuk memperoleh layanan publik yang disediakan pemerintah. Termasuk membuat banyak akun, pengisian data berulang, serta proses yang terduplikasi lainnya.
Portal Pelayanan Publik kini sedang dalam tahap pembangunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Portal ini menurut Diah juga telah dilaksanakan perbaikan dari hasil penilaian keamanan (IT security assessment) dan pengujian kegunaannya (usability testing).
Aplikasi portal tersebut sudah didaftarkan kepada Play Store. Namun masih menunggu hasil perbaikan. Usai perbaikan, akan dilaksanakan demonstrasi penggunaan Portal Pelayanan Publik. Targetnya, masyarakat bisa mengakses Portal Pelayanan Publik pada April atau Mei.
Portal Pelayanan Publik dibangun berbasis masyarakat atau citizen centric, yakni masyarakat menjadi aktor utama. Diah menjabarkan ada dua layanan yang berbasis kebutuhan individu dalam konteks citizen centric.
Pertama, personalisasi layanan, dan kedua, layanan berbasis kewajiban dan hak. Dengan begitu, portal ini memberikan rekomendasi layanam berdasarkan karakteristik dari masyarakat seperti usia, domisili, ekonomi, gender, pendidikan, dan kesehatan.
“Portal Pelayanan Publik memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi seperti bantuan sosial, prakerja, pajak, dan produk lainnya,” tutur Diah.
Arah integrasi layanan dalam Portal Pelayanan Publik telah diselaraskan dengan arahan Tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, yaitu mengacu pada Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE.
Perpres itu berisi ihwal inisiatif strategis seperti layanan pendidikan terintegrasi, bantuan sosial terintegrasi, hingga penerbitan SIM online. Telah diintegrasikan juga layanan lintas batas negara dalam portal pelayanan publik, serta direncanakan pada kuartal II, fokus integrasi adalah layanan transportasi, baik udara, darat, maupun laut.
“Kami juga mengundang Kementerian Perhubungan sebagai pemilik layanan yang diintegrasikan dalam waktu dekat,” ungkap Diah.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply