Penutupan sejumlah tempat usaha di Banjarbaru akibat bermasalah pada perizinan dan pajak yang belakangan ini terjadi menjadi sorotan dari para Legislator di Kota Banjarbaru
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Tarmidi mengatakan, persoalan pajak dan izin dari dunia usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan suatu daerah.
Menurutnya, para investor tidak bisa semena-mena dalam menjalankan usahanya, dikarenakan di Kota Idaman ini ada aturan yang sudah disepakati.
“Dan itu wajib ditaati oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali,” ucapnya pada Radar Banjarmasin, Jumat (7/4) petang.
Diantaranya adalah Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran, lantaran tak memperpanjang izin usaha.
Selain itu juga ada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mengatur tentang perpajakan bagi dunia usaha.
Karena itulah Tarmidi mengaku bakal memanggil jajaran SKPD yang berkaitan hal tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Banjarbaru.
“Rencananya Selasa (11/4) besok akan kami panggil dalam rapat dengan SKPD terkait, terutama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, ia mengaku akan menanyakan beberapa hal mengenai pajak dan retribusi. Terutama yang berkaitan dengan penutupan tempat usaha di Banjarbaru.
“Misalnya jumlah serta kondisi perpajakan dari keseluruhan tempat usaha di tempat kita. Misalkan ada yang masih menunggak akan kita evaluasi dan cari jalan keluar bagaimana agar tunggakan itu bisa terlunasi,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan hal itu dijalankan. Pasalnya sektor pajak dan retribusi dari dunia usaha tersebut akan jadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
Di sisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui, bahwa pihaknya sangat mendukung langkah penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.
“Upaya mereka sudah benar. Kami sangat mendukung. Karena pemasukan dari pajak dan retribusi itu juga untuk menunjang pembangunan kota,” tukasnya.
Dibeberkannya, bahwa Komisi II pernah mewanti-wanti BPPRD Banjarbaru terkait permasalahan yang dihadapi oleh Warunk Upnormal ini.
Sumber : Radarbanjarmasin.jawapos.com
Leave a Reply