Mahfud Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp 349 T, Ditjen Pajak-Bea Cukai Dilibatkan

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilibatkan.

Hal itu dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional TPPU usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud.

Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.

Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di DJBC.

“Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel,” imbuh Mahfud.

Tidak Ada Perbedaan Data

Mahfud memastikan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kemenkeu. Sumber data dipastikan sama yakni berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/LHP PPATK tahun 2009-2023.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pada dasarnya data tersebut sama, hanya cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. “Sekali lagi ini data agregat, data agregat tuh uang keluar masuk, bukan seluruhnya, itu nilai yang mutlak,” tambahnya.

Data berbeda karena pihak Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.

“Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah
ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH,” jelas Mahfud.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only