Penerimaan Pajak Bisa Teribas Tekanan Global

Penerimaan pajak kuarta; I-2023 mencapai Rp 432,25 triliun, setara 15,16& dari target 2023

Kendati otoritas pajak sempat menjadi sorotan terkait kasus oknum mantar pejabat pajak yang menyalah gunakan wewenangnya, realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan hasil positif hingga kuartal I-2023.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2023 sudah tembus Rp 132.25 triliun. Hasil tersebut tumbuh 33,78% dibandingkan periode serupa tahun lalu.

Penerimaan pajak per Maret 2023 setara 25, 16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belarja Negara (APBN) 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hasil penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Antara lain harga komoditas yang mulai normal setelah sebelumnya mengalami booming komoditas. Faktor lain adalah efek dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)

“Ini hal yang pösitif dan kita akan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi.” kata Sri Mulyani saat paparan APBN Kita, Senin (17/4).

Dari total penerimaan pajak tersebut, bendahara negara ini merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas, tercatat Rp 225,95 triliun atau sudah 25.86% dari target tahun ini. Pencapaian ini berhasil tumbuh 31,03% ketimbang periode sama tahun lalu.

Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM kuartal I-2023 tercatat Rp 185,70 triliun, atau 24,99% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 42,37% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekónomi.

Kernudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,24% yang sebesar Rp 2,87 triliun. Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 7,16% dari target.

Hanya saja, PPh Migas tercatat sebesar Rp 17,73 triliun atau 28,86% dari target. Hasil ini mengalami kontraksi 1,12% dari periode serupa tahun lalu yang didorong oleh penurunan harga komoditas.

Dalam beberapa bulan ke depan, Sri Mulyani mengakui, penerimaan pajak bakal mengalami tekanan efek dari kondisi ekonomi serta situasi global.

Direktur Eksekutif Pratama-Krestox Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sependapat, pemerintah bakal menghadapi tanangan dalam meraup penerimaan pajak di kuartal Il nanti, terutama dari pajak impor Pasalnya, pertumbuhan PPN impor mengalami penurunan dari 41,8% di kuartal I-2022 menjadi 10,9% di kuartal I 2023.

Di samping itu, pemerintah Juga masih belum mendapatkan dampak positif dari pengenaan pajak natura yang menjadi bagian dari PPh 21. Pasalnya, Kementerian Keuangan hingga saat ini masih belum mengeluarkan aturan teknis, sehingga potensi penerimaan dari pajak natura belum tergambar.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan basis pajak ini perlu segera dikerjakan pemerintah, sehingga bisa menambah potensi penerimaan negara.

Pengamat pajak Center foR Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga melihat, adanya potensi pelemal an penerimaan pajak ke depannya. Pelemahan penerimaan pajak ini efek dari kondisi makro ekonomi, tren pelemahan ekonomi global n penurunan harga komoditas di pasar global.

Maka, tidak ada cara lain bagi otoritas pajak untu mengoptimalkan pengawasan penerimaan pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only