Percepatan Restitusi Dinilai Tak Berdampak Negatif pada Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan proses pengembalian lebih bayar dalam pembayaran pajak (restitusi) dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Meskipun ada pemangkasan waktu namun hal ini diperkirakan tidak akan berdampak negatif ke penerimaan pajak.

“Kami tidak melihat ada risiko bahwa tiba-tiba wajib pajak kemudian akan membengkak, karena trennya selama ini segitu segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi dengan nilai di bawah Rp 100 juta. Namun, kami akan lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Kantor Pusat DJP pada Kamis (11/5/2023).

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Dalam beberapa tahun terakhir data yang menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan oleh OP selama beberapa tahun terakhir yang dibawah Rp 100 juta itu berkisar 12 ribu sampai 15 ribu SPT. Kami berharap dengan Perdirjen ini, tentunya akan kita proses melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga nanti diharapkan prosesnya nanti menjadi lebih mudah bagi wajib pajak,” kata Yon.

Yon menuturkan dengan adanya pemotongan waktu restitusi in akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dari sisi DJP akan terjadi pengurangan biaya administrasi karena mengurangi beban pemeriksaan.

“Kami tidak melihat ini dia ada risiko membengkak. namun demikian nanti kita akan lihat lah perkembangannya, karena ini akan kita segera implementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” tutur Yon.

Proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only