Harus Tahu, NFT dan Kripto Bakal Masuk dalam RUU Pajak Uni Eropa Baru

Uni Eropa berencana untuk memaksa perusahaan kripto untuk memberikan rincian kepada otoritas pajak tentang kepemilikan klien mereka, menurut RUU baru di bawah undang-undang kebebasan informasi.

Dilansir dari CoinDesk, Senin (15/5/2023), Undang-undang pembagian data, berdasarkan model dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), akan disetujui oleh para menteri keuangan minggu depan, dan akan memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data dalam blok 27 negara.

Pejabat komisi mengatakan RUU tersebut mendapat pengakuan dengan suara bulat pada pertemuan Rabu, meskipun orang-orang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada beberapa menteri keuangan belum menerima persetujuan resmi dari parlemen.

RUU tersebut disebut-sebut sangat cocok dengan proposal yang dibuat oleh Komisi Eropa pada Desember 2022, sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan penduduk Uni Eropa menyimpan kripto di luar negeri untuk menyembunyikannya dari petugas pajak.

Komisi tersebut harus menyiapkan daftar operator aset kripto pada Desember 2025, memajukan tenggat waktu sebelumnya satu tahun, dan peraturan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Secara kontroversial, undang-undang yang dikenal sebagai arahan kedelapan tentang kerja sama administratif (DAC8) masih mencakup platform untuk memperdagangkan Non Fungible Token (NFT) yang dapat digunakan untuk pembayaran atau investasi, dan penyedia dari luar blok yang memiliki klien UE.

Perusahaan crypto luar negeri juga dapat melapor ke otoritas asing yang memenuhi persyaratan dari UE.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only