Ditjen Pajak (DJP) memastikan bakal menindaklanjuti adanya temuan perbedaan data dan informasi antara isi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data internal otoritas. Topik tersebut cukup mendapat sorotan netizen selama sepekan terakhir.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tindak lanjut yang dimaksud bisa berupa permintaan klarifikasi (dalam tahap pengawasan) ataupun pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT, pasti ditindaklanjuti,” kata Suryo.
Dalam tahap pengawasan, otoritas bisa meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan adanya perbedaan data dan informasi. Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Kalau memang [dari] risk management CRM-nya kita keluar [risiko ketidakpatuhan], mungkin kita lakukan pemeriksaan. Jadi, … data kami dapatkan, kami uji dengan data yang kami miliki. [Jika] ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan maupun pemeriksaan,” jelas Suryo.
Selain itu, ada pula ulasan tentang rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% pada saat ini menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Proyeksi pendapatan negara pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN tetap sebesar 11%, belum naik menjadi 12%.
“Untuk tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk undang-undang APBN kita tetap menggunakan tarif yang sama,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan seiring dengan pemulihan perekonomian domestik, kinerja penerimaan pajak ikut mengalami perbaikan. Menurut Sri Mulyani, momentum tersebut perlu dijaga.
“Penerimaan pajak kita cukup kuat, itu menjadi salah satu yang akan memberikan akan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” ujar Sri Mulyani.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply