Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak per 30 April 2023 mencapai Rp 60,9 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 18.222 permohonan wajib pajak (WP).

“Sampai dengan April sudah 57% dari total nilai restitusi yaitu setara dengan Rp 34,8 triliun, itu diberikan melalui restitusi dipercepat,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).

Saat ini DJP sudah melakukan pemangkasan waktu restitusi dari 12 bulan menjadi 15 hari. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Kami sampaikan bahwa prosesnya cepat, yang penting yang jelas bahwa pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut, sehingga kami dapat melakukan validasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara,” tutur Suryo.

Dia mengatakan, sejak Covid-19 pada 2019-2020, Ditjen Pajak sudah membuat kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp 5 miliar menjadi restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut telah menjadi permanen sejak 2022. Restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diberikan dengan nilai lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

Restitusi tanpa pemeriksaan tersebut diberikan setelah Ditjen Pajak melakukan klarifikasi secara internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, sepanjang pajak yang diklaim, baik PPh maupun PPN, sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya. “Ini merupakan sesuatu yang kami upayakan agar wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya untuk berekspansi atau melakukan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah,” kata dia.

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menuturkan, dengan adanya pemotongan waktu restitusi akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dari sisi DJP akan terjadi pengurangan biaya administrasi karena mengurangi beban pemeriksaan. “Kami tidak melihat ini dia ada risiko membengkak. namun demikian nanti kita lihat perkembangannya, karena ini segera diimplementasikan, kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” tutur Yon.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only