Sitaan Pajak

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW.

Jenis aset milik tersangka yang disita berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamo- kato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 412 m².

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Selasa (23/5).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mandra mengatakan, tindakan penyitaan aset milik tersangka tersebut merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun penyitaan dilakukan. untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Sumber: Harian Kompas – Sabtu, 29 Mei 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only