Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

Ditjen Pajak berencana memungut pajak natura dan e-commerce lokal pada tahun ini.

Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. “Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit,” ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).

PMK tersebut merupakan beleid turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP ersebut, sejumlah natura dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) (ihat tabel). Namun, Pasal 26 ayat (1) huruf F beleid ini mengatur bahwa olahraga yangmahal tidak termasuk objek yang dikecualikan. Antara lain, golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, otomotif.

Sebenarnya, ada satu lagi kebijakan yang rencananya diterapkan di semester II 2023, yakni pungutan pajak untuk e-commerce (daring) lokal, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun PPh. PPN dipungut dari konsumen dan dibayarkan oieh merchant. Adapun PPh dipungut oleh platform dari merchant.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penerapannya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penerapan pajak natura bisa saja berdampak kepada konsumsi masyarakat menengah. Sebab, pengurangan pendapatan akan berpengaruh ke tingkat konsumsi.

Hanya saja, apabila desain pajak atas natura hanya membidik kelompok kaya, maka efeknya ke perubahan konsumsi akan sangat kecil.

Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

  • Makanan dan minuman, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar
  • Natura di daerah tertentu, berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu.
  • Natura dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja, seperti pakaian seragam, peralata untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.
  • Natura dengan jenis dan/ atau batasan tertentu. Dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karywannya di hari keagamaan besar seperti Natal dan Lebaran. (Sumber : PP No 55 Tahun 2022)

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only