Jakarta. Ada beberapa negara yang dinilai memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain dikatakan memiliki sistem ramah pajak atau kompetitif.
Hal tersebut juga berlaku di negara-negara Eropa, di mana setiap negara di benua biru itu memiliki sistem perpajakannya masing-masing. Misalkan saja negara seperti Prancis, Belgia dan Austria yang dikabarkan memiliki beban pajak yang cukup besar, sedangkan Swiss, Hongaria dan Andorra disebut-sebut sebagai negara surga pajak.
Lantas negara benua biru mana saja yang memiliki tarif pajak paling rendah? Melansir dari yahoo finance, berikut daftar 15 negara paling ramah pajak di Eropa:
15. Malta
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 35%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%
Sebagian masyarakat Indonesia mungkin masih sangat asing dengan negara yang satu ini. Malta merupakan sebuah negara kepulauan kecil yang terletak di sekitar laur Mediterania.
Tarif pajak penghasilan pribadi di negara ini berkisar dari 0% hingga 35%, tergantung pada tingkat pendapatan. Sedangkan untuk perusahaan di Malta, pemerintah setempat mengenakan tarif pajak standar sebesar 35%.
Di luar itu, warga negara Malta tidak dikenakan pajak atas barang mewah, warisan, hadiah dan royalti yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10% atau lebih di negara Eropa lainnya. Karena semua itu, Malta dianggap sebagai salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.
14. Monako
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 25%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 0%
Monako telah lama dianggap sebagai surga pajak karena negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Sedangkan untuk perusahaan di sana, negara ini menerapkan pajak penghasilan sebesar 25% pada sektor usaha yang 25% atau lebih sumber pendapatan mereka berasal dari luar Monako.
Selain itu, Monako juga sudah sejak lama (sejak tahun 1870) tidak pernah menerapkan sistem pajak properti dan kekayaan. Tidak berhenti di sana, negara tersebut juga tidak mengenakan pajak warisan atau hadiah atas perpindahan aset antar keluarga.
13. Luksemburg
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 24,94%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 42%
Di Luksemburg, tarif pajak penghasilan pribadi warga negara ini berkisar anatara 8% hingga 42% tergantung pada tingkat pendapatan mereka. Diketahui tarif pajak paling besar (42%) hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki penghasilan lebih dari 200.004 euro.
Sedangkan untuk sektor bisnis, di Luksemburg perusahaan dengan penghasilan lebih rendah dari 175.000 euro dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 15%. Sedangkan untuk bisnis dengan penghasilan kena pajak lebih dari 200.001 euro akan dikenakan tarif pajak 17%.
Meski begitu, negara yang satu ini memberikan sejumlah insentif untuk beberapa sektor industri yang menjadikan tarif pajak penghasilan badan negara secara keseluruhan kurang lebih hanya sebesar 24,94%.
Berkat itu banyak perusahaan global besar yang berkantor di Luksemburg, termasuk Amazon, Microsoft, hingga eBay.
12. Slovakia
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 21%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 19%-25%
Warga negara Slovakia diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan pribadi atas setiap pendapatan yang mereka terima di seluruh dunia. Tarif pajak progresifnya mulai dari 19% hingga 25%, tergantung pada tingkat pendapatan.
Meski begitu pemerintah negara ini masih memberikan sejumlah pengurangan dan tunjangan tertentu untuk mengurangi besaran pajak penghasilan yang perlu dibayarkan.
Sementara itu, untuk perusahaan-perusahaan yang berada Slovakia akan dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 21%. Namun sama seperti pajak individu, pemerintah negara ini juga memberikan sejumlah diskon tarif pajak hingga 15% bagi UMKM tertentu.
11. Latvia
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 20%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 20%-31%
Latvia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem pajak progresif. Di sana, setiap warga negara yang berpenghasilan di bawah 20.004 euro akan dikenakan pajak sebesar 20%, dan untuk mereka yang berpenghasilan di atas 78.100 euro akan dikenakan tarif pajak sebesar 31%.
Di sisi lain, untuk tarif pajak penghasilan badan standar di Latvia kurang-lebih sebesar 20%. Meski begitu, negara ini juga menerapkan sejumlah sistem pengurangan pajak asalkan kondisi tertentu terpenuhi.
Di Latvia, layanan tertentu juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) seperti asuransi kesehatan, pendidikan, dan layanan pendidikan. Berkat itu negara ini masuk dalam salah satu negara paling ramah pajak di Eropa
10. Republik Ceko
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 19%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 15%-23%
Tarif pajak progresif pribadi di Republik Ceko mulai dari 15% hingga 23% tergantung pada tingkat pendapatan. Sedangkan tarif pajak penghasilan badan diterapkan untuk semua bisnis dengan besaran mencapai 19%.
9. Lituania
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 15%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 32%
Lituania adalah salah satu negara paling ramah pajak di Eropa, terutama untuk bisnis karena negara tersebut mengenakan pajak perusahaan sebesar 15%.
Sementara untuk pajak penghasilan pribadi, pemerintah setempat mengenakan tarif 20% untuk warga negaranya yang memiliki penghasilan di bawah 101.094 euro dan 32% untuk mereka yang berpenghasilan di atas jumlah tersebut.
8. Georgia
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 15%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 20%
Georgia merupakan salah satu negara paling ramah pajak di Eropa, terutama bagi pensiunan karena tidak mengenakan pajak jaminan sosial dan pendapatan pensiun. Tarif tetap pajak penghasilan pribadi di Georgia kurang lebih sebesar 20%. Sedangkan tarif pajak perusahaan kurang lebih berkisar 15%.
7. Siprus
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%
Negara di benua Eropa yang satu ini mengenakan tarif pajak penghasilan perusahaan kurang lebih sebesar 12,5%. Hal ini menjadikan Siprus sebagai salah satu negara dengan pajak perusahaan terendah di Uni Eropa (UE). Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan pribadi di negara yang satu ini, berkisar 0% hingga 35% tergantung pada pendapatan individu.
Namun, terlepas dari rendahnya nilai pajak pendapatan di negara itu, Siprus menerapkan sistem pajak pertambahan nilai yang cukup tinggi, sebesar 19%. Tentu besaran PPN di negara itu bergantung pada jenis barang dan jasa sebab pemerintah setempat masih memberikan sejumlah pengurangan tarif sebesar 5% dan 9% yang berlaku untuk barang dan jasa seperti makanan, obat-obatan, dan akomodasi hotel.
6. Gibraltar
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%-30%
Pada tahun 2021, Gibraltar menaikkan pajak penghasilan badannya dari 10% menjadi 12,5%, meski begitu negarai ini masih masuk dalam daftar yang terendah di daratan Eropa. Hanya saja, khusus untuk perusahaan utilitas dan energi yang dominan diharuskan membayar tarif pajak lebih tinggi sebesar 20%.
Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan pribadi di negara ini berkisar antara 8% sampai 30%, bergantung pada tingkat golongan pendapatan.
Di luar itu, Gibraltar berhasil menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa karena tidak ada pajak atas dividen suatu perusahaan. Selain itu, negara ini juga tidak memiliki pajak pemotongan atas pembayaran bunga atau royalti ataupun mengenakan PPN atas barang dan jasa.
5. Liechtenstein
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%
Perusahaan yang terdaftar di Liechtenstein dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif standar sebesar 12,5%. Namun, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak.
Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan pribadi di negara itu hanya 8% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 200.000 franc Swiss (CHF). Pajak lain di Liechtenstein juga tergolong rendah, misalnya negara tersebut memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7,7%.
4. Bulgaria
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%
Warga negara di Bulgaria hanya dikenakan pajak penghasilan pribadi tetap sebesar 10% atas penghasilan mereka dari pekerjaan, wirausaha, dan sumber lainnya. Sedangakan untuk badan usaha, Bulgaria mengenakan tarif pajak penghasilan tetap sebesar 10% atas laba mereka.
Di sisi lain, negara ini menerapkan tarif PPN standar sebesar 20%. Namun ada potongan harga sebesar 9% untuk barang dan jasa tertentu, seperti buku, obat-obatan, dan akomodasi hotel.
3. Andorra
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%
Andorra diketahui baru mengenakan pajak penghasilan pada warganya pada 2015 lalu karena adanya tekanan dari Uni Eropa. Meski begitu, mereka tetap menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.
Tarif tertinggi pajak penghasilan pribadi di negara ini hanya sebesar 10%. Besaran tarif pajak ini hanya berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari 40.000 euro.
Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan badan, Andorra hanya mengenakan biaya sebesar 10% atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di negara tersebut. Tarif rendah ini menjadikan Andorra lokasi yang menarik untuk bisnis.
2. Hongaria
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 9%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 15%
Hongaria merupakan salah satu negara paling ramah pajak di Eropa dengan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 15% dari basis pajak. Sementara untuk tarif pajak penghasilan badan di Hongaria saat ini hanya sebesar 9%.
Meski begitu, negara tersebut telah setuju untuk ikut menerapkan tarif pajak minimum global di UE, di mana perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro akan membayar pajak perusahaan sebesar 15%.
1. Swiss
Tarif Pajak Penghasilan Badan: 8,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 11,5%
Swiss merupakan negara yang dianggap paling ramah pajak di Eropa. Negara ini mengenakan tarif pajak perusahaan berkisar dari 12% hingga 22%, bergantung pada lokasi perusahaan.
Sedangkan untuk tarif pajak penghasilan perorangan sebesar 0% hingga 11,5%. Di luar itu Swiss adalah negara yang ramah pajak karena menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang baru didirikan, terutama untuk kegiatan Penelitian & Pengembangan.
Sumber : detik.com
Leave a Reply