Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui postur makro fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu memaparkan, dua indikator yang berubah dari kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dengan Banggar diantaranya, terkait rasio perpajajakan dan juga target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah dan Banggar sepakat rasio perpajakan dinaikkan menjadi 9,95% hingga 10,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kesepakatan ini meningkat dari yang sudah disepakati di Komisi XI DPR RI yakni sebesar 9,92% hingga 10,2%.
Target rasio pajak tersebut juga meningkat dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang diusulkan pemerintah yakni sebesar 9,91% hingga 10,18% dari PDB.
“Yang pertama sesuai arahan Banggar bersama-sama kita sepakati rasio perpajakan itu berubah 9,91% hingga 10,18% versi KEM PPKF awal diperbaiki menjadi 9,95% hingga 10,2%,” tutur Febrio dalam Rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (12/6).
Sementara itu, untuk target PNBP batas atasnya menjadi 1,92% hingga 2,16%, turun dari kesepakatan awal bersama Komisi XI DPR RI yang sebesar 1,90% hingga 2,18% dari PDB. Menurutnya, diturunkannya target PNBP tersebut lantaran adanya perubahan harga minyak mentah Indonesia, atau Indonesian Crude Price (ICP).
“Kita juga memasukkan perhitungan-perhitungan baru terkait dengan hasil dari komisi VII, khususnya batas atas dari harga minyak ICP, sehingga ada perubahan sedikit terkait batas atas (PNBP) 2,18% turun menjadi 2,16%,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk indikator makro lainnya pendapatan negara ditargetkan sebesar 11,88% hingga 12,38% dari PDB, alias meningkat dari usulan di KEM PPKF yakni sebesar 11,81% hingga 12,38% dari PDB.
Target penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar 9,95% hingga 10,20%, meningkat dari KEM PPKF yang sebesar 9,95% hingga 10,20% dari PDB. Lalu, untuk hibah disepakati sama dengan usulan awal yakni sebesar 0,01% hingga 0,02% dari PDB.
Selanjutnya, target belanja negara disepakati sebesar 12,03% hingga 15,01% dari PDB, meningkat dari usulan awal di KEM PPKF yang sebesar 13,97% hingga 15,01% dari PDB. Lebih rinci, belanja pemerintah pusat disepakati sebesar 10,49% hingga 11,36% dari PDB, meningkat dari usulan awal yang sebesar 10,43% hingga 11,37% dari PDB.
Sedangkan transfer ke daerah (TKD) disepakati sebesar 3,55% hingga 3,65% dari PDB, batas bawahnya meningkat dari usulan awal yang sebesar 3,54% hingga 3,65% dari PDB.
“Terkait dengan belanja negara, terutama dipengaruhi oleh asumsi perubahan ekonomi batas bawah untuk memberi ruang ketidakpastian beberapa waktu ke depan,” jelasnya.
Untuk keseimbangan primer disepakati sebesar 0,003% (0,428%), turun dari usulan awal yang sebesar 0,0035% (0,428%). Sedangkan defisit disepakati sesuai usulan awal yakni 2,16% hingga 2,64% dari PDB.
Terakhir, terkait pembiayaan disepakati sebesar 2,16% hingga 2,64%, SBN neto sebesar 2,46% hingga 3,41%, investasi netto sebesar 0,3% hingga 0,67% dari PDB, dan rasio utang disepakati sebesar 38,07% hingga 38,97% dari PDB. Adapun kesepakatan pembiayaan tersebut masih sama sesuai usulan awal pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyepakati postur makro fiskal 2024 tersebut.
“Dengan pembahasan kita setujui dari sisi kebijakan. Kalau kita lihat persentasenya memang ada perubahan terutama penerimaan perpajakan jadi 9,95% dan awalnya disepakati di komisi XI 9,92%. Yang lain relatif tidak ada perubahan. Postur kita setuju? kebijakan kita setuju?,” imbuh Said.
Sumber : nasional.kontan.co.id
Leave a Reply