NEWS
-

Pelototi WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini
Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. DJP melakukan pengawasan tersebut berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tujuannya, memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. “Pengawasan terdiri atas: Pengawasan Wajib […]
-

Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Didesak Beri Insentif Pajak
DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menekankan perlunya insentif pajak untuk petani yang mengelola sawah. Insentif tersebut dinilai penting guna mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal Tardi meminta bupati Kendal menerbitkan peraturan khusus untuk mengatur pemberian insentif pajak bagi petani. Menurutnya, peraturan khusus dibutuhkan untuk memberikan kepastian […]
-
Silicon Valley Panik: Pajak Daerah 5% Mengancam Taipan Teknologi
Silicon Valley menjadi tempat lahirnya ide-ide besar dan menciptakan nilai miliaran dolar. Para raja teknologi kini dibuat gelisah oleh sebuah wacana baru yang datang bukan dari laboratorium inovasi. Bukan soal kecerdasan buatan, bukan pula tentang perang cip atau dominasi platform digital tapi rencana pengenaan pajak khusus untuk para miliarder di California. GAGASANNYA terdengar sederhana, negara […]
-

Bersiap Menghadapi Reformasi Pajak di Tahun Depan
Tahun depan wajibpajak boleh menarik nafas lega karena tidak ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Namun, otoritas menyiapkan sejumlah kebijakan yang membuat wajib pajak perlu siap-siap. Arah kebijakan pajak di tahun 2026 difokuskan pada reformasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian standar global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pajak 2026 tetap […]
-

WNA Jadi Signer SPT, Haruskah Daftar NPWP?
Warga negara asing (WNA) yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini berlaku meski WNA tersebut merupakan penanda tangan (signer) atau person in charge (PIC) suatu badan. Agar WNA tersebut dapat menandatangani SPT via coretax, maka cukup melakukan aktivasi akun coretax. Aktivasi akun coretax dilakukan agar […]
WA only