NEWS
-

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 54,71 Triliun hingga Semester I-2026
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 Juni 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 54,71 triliun yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, fintech peer-to-peer (P2P) lending, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak […]
-

Purbaya: PPh 0% di PFII Bukan Potential Loss, tapi Potential Gain
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemberian insentif PPh badan sebesar 0% hingga 50 tahun merupakan strategi untuk menarik investor besar menanamkan modal di pusat finansial internasional Indonesia (PFII). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/7/2026). Menurut Purbaya, pemberian insentif PPh badan bagi investor di PFII tidak akan menimbulkan […]
-

Realisasi Pajak Sektor Digital Capai Rp8,68 Triliun di Semester I
Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor digital pada semester I/2026 senilai Rp8,68 triliun. Jumlah itu terdiri atas penerimaan PPN PMSE senilai Rp6,34 triliun, pajak kripto Rp205 miliar, P2P lending atau fintech Rp695,84 miliar, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,44 triliun. “Kami berharap kepatuhan […]
-

DJP Raup Rp 7,19 Triliun dari Pajak Pinjaman Daring dan Kripto
Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 5,1 triliun. “Kami berharap kepatuhan pelaku […]
-

DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan proses meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan hal yang lazim dilakukan. Dirjen Pajak Bimo Wijanto menjelaskan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026 diterbitkan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan permintaan IBK keuangan bagi internal DJP sehingga prosedurnya makin efisien dan efektif. “Itu […]
WA only