Celah PPN Transaksi Digital Kian Sempit

Transaksi digital dari luar negeri kini makin sulit luput dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah resmi mengubah mekanisme pemungutan pajak dengan melibatkan bank dan penyedia jasa pembayaran sebagai pemungut PPN.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026. Nah, jika sebelumnya PPN dipungut oleh penyedia layanan digital asing, melalui beleid tersebut, tugas itu kini dijalankan oleh bank dan penyedia jasa pembayaran.

Melalui aturan ini, pemerintah juga menerapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sistem yang menghubungkan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas transaksi digital dari luar negeri.

Sementara itu, sebelum dapat menjalankan tugas tersebut, bank maupun penyedia jasa pembayaran wajib menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan SPP-TDLN. Mereka juga harus melalui tahapan uji coba untuk memastikan sistem siap digunakan.

Aturan ini juga mengubah waktu terutang PPN. Kini, kewajiban PPN baru muncul setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi digital dari luar negeri dikenai pajak. Konfirmasi tersebut wajib diberikan paling lambat satu hari pasca permintaan diajukan.

Sebelüm itu, bank atau penyedia jasa pembayaran wajib mengirimkan data transaksi, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran.

Putu Agnia, Vice President Corporate Secretary Jalin, mengatakan, saat ini perusahaan memfokuskan seluruh upaya untuk memastikan sistem SPP-TDLN dapat beroperasi secara andal, aman, dan optimal sebelum diimplementasikan.

Menurut Putu, kapasitas Jalin dalam kebijakan tersebut murni sebagai penyedia dan operator sistem pendukung. Dengan demikian, Jalin tidak memiliki kewenangan sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi digital lintas negara.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kehadiran SPP-TDLN berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital, sekaligus menutup celah pungutan pajak.

“Skema ini mampu meningkatkan kepatuhan, menciptakan equal playing field, serta meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Fajry kepada KONTAN, Senin (27/7).

Meski demikian, Fajry memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut tidak akan terlalu besar. Ia juga mengingatkan, efektivitas SPP-TDLN tetap bergantung pada jalur pembayaran yang digunakan masyarakat.

Selama konsumen menggunakan penerbit sebagai bagian dari proses pembayaran, mekanisme pemungutan PPN dinilai masih efektif. Namun, jika masyarakat beralih menggunakan metode pembayaran melalui pihak lain yang tidak ditunjuk pemerintah, potensi kebocoran penerimaan pajak masih dapat terjadi.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 27 Juli 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only