Payung Hukum Baru Konsultan Pajak

Inilah poin-poin RUU Konsultan Pajak yang akan disahkan DPR

Patricius Dewo

JAKARTA. Tak lama lagi, para konsultan pajak akan memiliki rambu-rambu baru sekaligus peran strategis di bidang perpajakan Tanah Air. Rambu-rambu dan modal baru bagi profesi konsultan pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak.

Jika tak ada arah melintang, DPR akan menuntaskan pembahasan RUU konsultan Pajak dan mengesahkannya bulan ini. “sudah final ini dan tinggal disahkan. Paling enggak minggu depan dibawa ke paripurna DPR”, kata Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Merujuk pada draf RUU Konsultan Pajak hasil pembahasan di DPR pada Juni 2018  yang diperoleh KONTAN, peranan konsultan pajak bukan hanya memberi jasa konsultasi dan pengurusan perpajakan seperti selama ini. Peran konnsultan pajak akan diperluas. Misalnya, mereka bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Calon aturan ini juga mempermudah syarat menjadi konsultan pajak. Misalnya pegawai Ditjen Pajak yang ingin beralih profesi sebagai konsultan pajak tidak perlu lagi menunggu masa kerja hingga 20 tahun.

Selain itu RUU ini melindungi konsultan pajak dari persaingan dengan asing. Maklum, RUU ini menutup peluang konsultan asing membuka jasanya di Indonesia, kecuali bekerjasama dengan konsultan pajak lokal.

Oh iya, ada satu poin lagi yang tak kalah pentingnya bagi profesi konsultan pajak. Beleid ini memberi perlindungan hukum bagi konsultan pajak dari ancaman pidana maupun perdata. Dengan kata lain, konsultan pajak tidak bisa serta merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak, untuk menakar kadar kesalahannya (lihat infografik).

Meski begitu, perlindungan hukum bagi konsultan pajak bukan alasan bagi para konsultan pajak bekerja sembarangan. Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa kepengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak. “perlindungan ini bukan untuk kebal hukum, tapi agar tidak ada kriminalisasi,” kata Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), menyatakan selama ini belum ada UU bagi konsultan pajak dan hanya mengacu pada No 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, serta aturan turunannya. Oleh karena itu, ia menilai, kehadiran RUU khusus konsultan pajak ini akan mendasari kerja konsultan pajak agar kian profesional, serta mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Darussalam menambahkan RUU ini juga bisa memfasilitasi jalur profesi dari akademik tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi lagi. “Mereka yang mempunyai ijazah formal di bidang pajak lulusan perguruan tinggi terakreditasi A seharusnya bisa menjadi konsultan pajak,” jelasnya.

Yustinus menambahkan, konsultan pajak memang membutuhkan payung hukum yang kuat. “Konsultan pajak adalah bagian penting dari sistem perpajakan yang ikut menentukan kepatuhan pajak,” ujar dia.

Sejumlah konsultan pajak yang Terjerat kasus Hukum.

  • Kasus Penggelapan Uang Klien

Konsultan pajak dari KK, TCK alias Kenny menggelapkan uang pajak sebesar Rp 183 jta lebih milik perusahaan kliennya, CV SAN ada Januari 2014.

  • Kasus Suap dan Rangkap Jabatan

Juli 2012, Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak, Hendro Tirtawijaya merangkap jabatan sebagai konsultan pajak di PT Ditax Management Resolusindo dan menerima uang suap. Praktik ini menguntungkan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak sebesar RP 82,591 miliar dan denda Rp 46,080 miliar menjadi hanya RP 1,8 miliar.

  • Kasus Suap dan Korupsi Gayus Tambunan

Konsultan pajak Roberto Santonius pernah mentransfer uang ke rekening Gayus sebanyak Rp 925 juta dan Rp 25 juta terkait pemeriksaan pajak kliennya. Lalu Imam Cahyo Maliki konsultan pajak perusahaan pertambangan mengirim Rp 25 juta ke rekening Gayus untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak.

  • Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Klien

Konsultan pajak Leny Angrae melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta di Jawa Timur

  • Kasus Pemalsuan SPT

Konsultan Pajak PT AJM, Edwin Suwandi mengisi SPT perusahaan tanpa faktur sehingga mengakibatkan negara rugi Ro 15 miliar oada November 2015.

Sumber: Riset KONTAN

Pasal-pasal Penting RUU tentang Konsultan Pajak

Pasal 5 (1) Pengangkatan konsultan pajak dilakukan Organisasi Konsultan Pajak.

Pasal 6 (2) Konsultan Pajak merupakan satu-satunya pihak yang menerima kuasa dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 15 Konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya.

Pasal 16 (1) konsultan pajak berhak menerima imbalan atas jasa perpajakan yang diberikan wajib pajak.

Pasal 17 Kosultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas profesinya, konsultan pajak wajib tunduk pada kode etik pofesi dan standar profesi.

Pasal 22 (1) Konsultan Pajak dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, anggota tentara Nasional Indonesia atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Konsultan pajak dilarang memegang jabatan lain yang mengurangi kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya.

Pasal 26 (2) Kantor Konsultan Pajak dapat mempekerjakan Konsultan Pajak Asing sebagai Karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Konsultan Pajak.

Pasal 28 (2) Organisasi konsultan pajak berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Pasal 29 (1) Setiap orang yang bukan konsultan pajak tapi menjalankan pekerjaan profesi konsultan pajak, dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Draf RUU tentang Konsultan Pajak.

Sumber : Kontan Kamis 19 Juli 2018

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only