JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan di Jakarta. Kendati tetap naik, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dijanjikan bisa lebih ringan.
Hari ini, Senin (23/7), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan bakal membahas perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 24/2018 yang menjadi payung hukum kenaikan NJOP tahun ini. Pemprov DKI Jakarta berjanji, lewat revisi ini, kenaikan NJOP di kawasan non-komersial dan perumahan tidak akan sama dengan area komersial yang naik rata-rata sebesar 19,4%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum bisa memastikan, apakah revisi tersebut akan mengembalikan ke tarif NJOP semula sebelum ada kenaikan. “Tetap ada kenaikan NJOP tetapi besaran-nya tidak setinggi kenaikan di kawasan komersial,” kata Sandi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurut Johari, Kepala Unit Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, tujuan revisi zona NJOP pemukiman penduduk itu adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Pemukiman di pinggir jalan raya dan digunakan tempat usaha, harus berbeda dengan area di belakangnya yang tak berhubungan dengan jalan raya,” ujarnya.
Sebelumnya, wilayah Jagakarsa menjadi sorotan gara-gara ada seorang netizen yang mengeluhkan kenaikan NJOP di daerah tersebut hingga 100% dan menjadi viral. Keluhan ini langsung direspons Pemerintah DKI Jakarta dengan merevisi nilai jual objek PBB di Jakarta.
Meski begitu, Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), khawatir pelaku usaha akan memasukkan kenaikan NJOP di Jakarta sebagai beban biaya. Sehingga, mereka bakal menjadikan itu alasan untuk mengerek harga jual ke konsumen.
Niwono Joga, pengamat perkotaan, meminta Pemprov Jakarta menghentian sementara alias moratorium kenaikan NJOP. Ini untuk mengevaluasi kebijakan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan tahun sebelumnya.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply