Piutang Pajak

Pemerintah berkomitmen menagih piutang pajak Rp 32,7 triliun yang sudah dihapus buku dari neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Tapi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sulit memproyeksi hasil penagihan piutang tersebut.

Tunjung Nugroho, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, menyatakan, sebelum menagih piutang pajak, lembaganya akan meneliti lagi data tersebut. Kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) pajak terkait bakal menelusuri lebih perinci data-data piutang pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only