Pajak Kapal Pesiar Diturunkan Demi Tingkatkan Devisa

JAKARTA, Pemerintah terus mendorong deregulasi di sektor potensial seperti pariwisata. Salah satunya dengan melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah untuk barang mewah, khususnya kapal wisata yacht.

“Dengan deregulasi ini akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak yacht berkunjung ke Indonesia membawa wisatawan mancanegara (wisman) dan akan menambah devisa negara,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan di sela memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk Kapal Yacht Asing di Jakarta.

Luhut menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan zaman. “Jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti zaman,” tandasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Heru Pambudi.

Rapat menyepakati bahwa deregulasi perlu dilakukan untuk mendorong kunjungan yacht yang akan mendorong peningkatan devisa dari sektor pariwisata di Indonesia. Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengatakan, penurunan pajak 0% bagi yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata. Pihaknya telah melakukan perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini.

“PPn Barang Mewah (PPnBM) Yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar USD80.540.000, sementara bila PPn tersebut di hapuskan (menjadi 0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar lima kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar USD442.450.000,” tuturnya.

Menpar menambahkan, dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan besar dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea standar dan operational main tenance di Indonesia sebesar USD350.700.000.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim, salah satunya dengan menghapus bea impor untuk yacht. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPnBM, khususnya pada charter yacht, karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan modal pariwisata dengan dicharter sehingga bisa dinikmati juga oleh parawisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” kata Lembong.

Dia mengamini agar yacht dapat segera dengan mudah keluar-masuk Indonesia. Melalui deregulasi ini juga diharapkan bisa meminimalisasi kendala di lapangan (bea masuk, imigrasi, polda setempat) yang kurang membuat nyaman wisatawan atau pemilik yacht .

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only