Prit! Penunggak Pajak dan Pemasang Stiker di Pelat Nomor Ditilang

Jakarta, Polisi menilang pemilik mobil dan motor yang pajaknya jatuh tempo di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tak hanya itu, pemilik mobil yang memasang stiker di pelat nomor kendaraan juga disemprit.

Pantauan di lokasi, Rabu (25/7/2018), penertiban itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Tilang ini dilakukan tim gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) Polres Jakarta Barat.

“Kalau yang razia dari kepolisian itu razia rutin ya, kalau yang untuk hari ini untuk razia kepatuhan masyarakat apabila dia tidak membayar pajak kalau itu kita tilang,” kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Barat Elling Hartono di lokasi.

Elling mengatakan razia itu digelar untuk memberi kesempatan masyarakat membayar pajak. Jika tidak bisa membayar, maka pengendara itu akan kena tilang.

“Apabila masyarakat yang wajib pajak pada saat terkena razia tersebut belum membayar pajak dan dia diberi kesempatan kalau dia tidak bisa membayar dia ditilang. Sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1,” terang Elling.

“Jadi prinsipnya razia ini yang melanggar aturan lalu lintas itu ditilang, apalagi dia tidak membayar pajak gitu. Jadi dua-duanya,” sambungnya.

Ada beberapa pemilik mobil dan motor yang kena tilang di lokasi karena menunggak pajak kendaraan. Sementara itu, salah seorang pemilik mobil, H Sueb, sempat ribut dengan polisi karena laju mobilnya disetop dan stiker di pelat nomornya dicopot.

“Bapak tahu kalau masang stiker di pelat nomor itu tidak diperbolehkan? Emang ada aturannya? Nggak ada! Coba pasal berapa, ada nggak?” cecar Sueb kepada polisi.

Sueb terlihat kesal karena stiker garuda yang ada di pelat nomor mobilnya dicopot. Sueb mengaku anaknyalah yang memasang stiker tersebut.

“Bukan saya yang pasang, itu anak saya. Ini kan mobil dia bawa kuliah. (Dicopot) ya biarinlah,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kanit Polres Jakbar AKP Beddy menjelaskan pemasangan stiker di pelat nomor memang tidak diperbolehkan. Sebab, stiker itu bisa menutupi atau mengganggu tulisan angka atau huruf di pelat tersebut. Meski begitu, Beddy mengatakan pemasang stiker tidak dikenai denda dan hanya ditegur.

“Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud,” terangnya.

Selain menilang, polisi menyediakan loket pembayaran pajak dari Bank DKI bagi para pemilik kendaraan penunggak pajak. Mereka bisa antre dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only