Penghapusan PPnBM Kapal Wisata Dikaji

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mempelajari usulan mengenai penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kapal kapal pesiar dan yacht asing.

Penghapusan PPnBM atas masuknya kapal wisata asing itu diharapkan bisa meningkatkan penerimaan devisa dari para wisatawan mancanegara. Sebab, menurut Sri Mulyani, pemerintah tengah mencari devisa dari sektor tersebut.

Sebelumnya, usulan pembebasan PPnBM kapal wisata asing dibahas oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya sudah melihat usulan ini dan akan pelajari, terutama berhubungan dengan pengaruhnya terhadap keinginan pemerintah menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia dan menambah devisa,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/7).

Untuk mendorong sektor wisata, Menkeu bilang, beberapa langkah juga harus disiapkan. Misalnya kesiapan infrastruktur, kesiapan tujuan wisata, dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. “Pemasaran juga, dan beberapa hal yang sifatnya adalah mampu untuk menarik kita lakukan,” ujarnya.

Saat ini kapal pesiar dan yacht masuk dalam objek PPnBM. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, jenis kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht dikenakan PPnBM hingga mencapai sebesar 75%

Menurut Luhut, selama ini pemerintah hanya mendapatkan pemasukan sekitar Rp 3 miliar per tahun dalam bentuk pajak dari masuknya kapal pariwisata asing ke dalam negeri. Namun, berdasarkan hitungannya, pemerintah akan mendapatkan penerimaan yang lebih besar, hingga mencapai Rp 6 trilun, jika PPnBM kapal pesiar dihapuskan.

“Karena ada multiplier effect-nya dengan yacht itu masuk dipinjamin orang, dari sisi pelabuhan dan sebagainya,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only