Cermati isi RUU penerimaan negara bukan pajak yang siap disahkan DPR

JAKARTA. Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah.

Kemarin (25/7), dari 11 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi menyetujui pengesahan RUU PNBP menjadi UU. Satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan yakni menyerahkan hasil pembahasan RUU itu ke paripurna DPR. Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura tidak hadir.

Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penguatan kewenangan menteri dalam penentuan tarif PNBP. Di aturan lama, penentuan tarif PNBP diatur melalui peraturan pemerintah (PP), sedangkan aturan baru bisa dengan peraturan menteri.

Sanksi terhadap pelanggaran PNBP juga diperberat. Pihak-pihak yang wajib membayar PNBP, namun tidak menjalankan sesuai ketentuan atau lalai sehingga menimbulkan kerugian negara dikenai sanksi pidana denda empat kali jumlah tunggakan PNBP.

Pelanggar PNBP juga diancam penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Ancaman sanksi ini lebih berat ketimbang aturan lama. Sebab UU No 20/1997 menetapkan sanksi penjara maksimal satu dan denda maksimal dua kali tunggakan PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian kewenangan menteri dalam menentukan tarif PNBP tidak bisa berlangsung bebas. Sebab, kriteria penetapan tarif tetap akan diatur peraturan pemerintah.

Penetapan tarif PNBP juga mempertimbangkan dampak tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan sosial budaya. serta aspek keadilan. “Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu,” kata Menkeu  Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (25/7).

Ihwal ancaman sanksi yang lebih berat, Sri Mulyani menyatakan tujuannya untuk mengoptimalkan potensi PNBP. Maklum, dalam beberapa tahun terakhir PNBP cenderung turun.

Menekan pengusaha

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, revisi UU PNBP berpotensi merugikan pengusaha. Berdasarkan pengalaman, beberapa produk PNBP dibuat tanpa memperhatikan karakteristik industri. Penetapan tarif juga tidak mencerminkan azas keadilan. Jika penetapan tarif oleh menteri, dikhawatirkan semakin memberatkan pengusaha.

Dia mencontohkan PNBP kehutanan bagi pertambangan. Hendra menyatakan, pemerintah dengan mudah mengubah formula tarif dan menaikkan tarifnya 3,5 kali lipat dari tari awal tanpa melihat kemampuan dunia usaha. “Penentuan tarif tidak memperhatikan karakteristik sektor tambang,” ungkapnya.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only