Industri Kejar Target Wajib Kemasan

Untuk mengejar wajib kemasan tahun 2020, produsen meminta pemerintah membebaskan PPN minyak goreng kemasan

JAKARTA. Produsen minyak goreng minta pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk minyak goreng kemasan. Pem- bebasan PPN diyakini akan membuat mereka mampu mencapai target minyak kemasan di tahun 2020.

Data Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menunjukkan, total penjualan minyak goreng di Indonesia mencapai 4,6 juta ton. Dari jumlah itu sekitar 1,2 juta ton merupakan minyak goreng kemasan dengan merek sendiri dan 3,4 juta ton masih di-jual dalam bentuk minyak goreng curah.

Sejak pemerintah mengeluarkan aturan wajib kemasan minyak goreng pada tahun 2014, dari 3,4 juta ton minyak goreng curah, baru 15% atau 510.000 ton sudah dijual dalam kemasan sederhana.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga optimis mampu mengejar target wajib kemasan minyak goreng pada tahun 2020. Untuk itu pada tahun ini, GIMNI mentargetkan sudah ada 20% minyak goreng yang dijual dalam kemasan sederhana.

Dengan begitu, sampai akhir tahun, dari total produksi minyak goreng curah sebanyak 3,4 juta ton yang dijual dalam kemasan sederhana mencapai 680.000 ton. “Pertumbuhannya tidak begitu cepat, karena sekarang pemerintah masih membolehkan produsen menjual minyak goreng dalam bentuk curah,” ujar Sahat kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Apalagi, menurut GIMNI, industri minyak goreng dalam negeri terus menggenjot investasi pembangunan pabrik pengemasan. Tanpa menyebut perusahaan dan nilai investasinya, Sahat bilang, sudah ada beberapa perusahaan minyak goreng yang membangun pabrik kemasan di beberapa daerah.

Apalagi GIMNI memproyeksikan pada tahun 2019 mendatang, penjualan minyak goreng di pasar domestik akan mencapai 4,7 juta ton atau meningkat 2,17% dari tahun ini. Dari jumlah itu penjualan minyak goreng curah dapat mencapai 3,5 juta ton atau meningkat 2,94% dari 2018.

Mesin kemas.

Untuk mendukung wajib minyak goreng kemasan, PT Pindad (Persero) bekerjasama dengan PT Rekayasa Engineering meluncurkan mesin minyak goreng curah bernama Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o).

Mesin pengisian minyak goreng ini dirancang untuk menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter, ke kantong kemasan dengan kapasitas yang lebih kecil yakni ukuran 250 mili lieter (ml), 500 ml dan 1.000 ml

Salah satu perusahaan yang akan memakai mesin ini adalah PT Wilmar Indonesia. Menurut Direktur Teknik PT Wilmar Indonesia Erik Tjia, kebijakan pemerintah untuk melakukan konversi dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan sederhana, harus didukung.

Penghapusan PPN dapat mempercepat program minyak goreng kemasan

“Langkah ini penting untuk menjamin higienitas, dan kualitas minyak goreng, sehingga masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses untuk produk yang aman dan lebih terjamin untuk kesehatan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dengan mesin ini maka Wilmar sebagai salah satu produsen minyak goreng mengaku akan lebih mudah mewujudkan kebijakan wajib penjualan minyak goreng curah dalam kemasan pada tahun 2020. “Apalagi mesin ini dapat mengurangi pemakaian kantong plastik,” ucapnya

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti berharap pada tahun 2020 nanti, seluruh minyak goreng yang dijual di seluruh Indonesia sudah dijual dalam kemasan. “Karena kebijakan wajib kemasan pada tahun 2020 mendatang tetap dijalankan pemerintah sesuai rencana dan belum ada perubahan hingga kini,” ucapnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only