Semua Orang Bisa Terkena

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2018 tidak cuma berlaku bagi para importir saja, tapi juga bagi siapa saja yang membeli produk barang dari luar negeri.

Bayangkan, bila kita membeli barang dari luar negeri senilai lebih dari US$ 75 atau setara Rp 1,11 juta (kurs dollar Rp 14.800), maka bakal terkena pajak impor dan bea masuk. Padahal sebelumnya, batasan pengenaan bea masuk dan pajak impor tersebut adalah untuk barang dengan harga di atas US$ 100 (Rp 1,48 juta).

Artinya, bila ada pelancong lokal yang baru datang ke Tanah Air dengan membawa oleh-oleh, dan nilainya lebih dari US$ 75, maka bakal terkena bea masuk.

Nah, bila produk impor tersebut berupa produk rokok ataupun minuman beralkohol dengan jumlah yang melebihi dari ketentuan maka bakal di musnahkan petugas.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only