Ini Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Petugas

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.

Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah petugas tidak lagi memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang tidak jelas, melainkan lewat mekanisme tertentu sehingga pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.

Sejalan dengan hal itu, DJP melalui surat edaran tersebut juga menetapkan kriteria WP seperti apa yang akan jadi sasaran penggalian potensi maupun pemeriksaan oleh petugas.

Ada beberapa kriteria WP yang dikelompokkan oleh petugas pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

  1. Indikasi ketidakpatuhan yang tinggi atau biasa disebut sebagai tax gap. Ketidakpatuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah kesenjangan atau gap antara profil perpajakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

    Dalam mencari tahu profil ekonomi WP, DJP memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan. DJP juga mengukur indikasi ketidakpatuhan WP menggunakan berbagai instrumen pengukuran lainnya yang sifatnya teknis.

  2. Indikasi modus ketidakpatuhan WP.Wujud modus ketidakpatuhan WP secara garis besar adalah mereka yang tidak melaporkan omzet sebenarnya dengan cara-cara tertentu, seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, hingga tidak melapor kuantitas penjualan secara benar.
  3. Identifikasi nilai potensi pajak. Kepala di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan prioritas bagi WP yang memiliki potensi pajak yang besar, di mana dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

    Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan target penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari WP yang bersangkutan.

  4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.Dirjen Pajak dalam hal ini memiliki wewenang untuk menetapkan WP masuk dalam populasi DSP3 tadi atas dasar pertimbangan tertentu.

    Surat Edaran Nomor 15 ini turut mengadakan Komite Pemeriksaan yang bertugas memastikan WP yang diusulkan untuk diperiksa sudah tepat.

    Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menjelaskan, tugas Komite Pemeriksaan adalah memfilter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap beberapa kriteria yang telah disebutkan tadi.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only